KETERANGAN :
1.Nasabah mengajukan pembiyaan kepada bank untuk memperoleh modal usaha.
2Bank memberikan modal sebesar 100% untuk dikelola dengan nasabah yang memiliki keahlian tertentu.
3.Ketika akad berlangsung telah ditentukan porsi bagi hasilnya.
4.Ketika terjadi kerugian ketika menjalankan usaha yang bukan merupakan kelalaian nasabah maka kerugian tersebut di tanggung oleh bank.
4.Setelah usaha proses usaha berjalan lalu keuntungan itu dibagi sesuai ketentuan nisbah. Dan selain itu nasabah juga mengembalikan modal pokok kepada bank.
2.SKEMA AKAD MUSYRAKAH :
KETERANGAN :
1.Nasabah mengajukan pembiyaan kepada bank dengan akad musyarakah untuk memperoleh modal tambahan.
2.Antara nasabah dan bank saling berkontribusi dalam usaha yang dilakukan ini.
3.Dalam hal ini antara kedua belah pihak saling bekerja sama.
4.Bank melakukan pembiyaan modal kepada nasabah dan dikelola menurut keahlian masing-masing nasabah. Keduanya bekerja sama dalam melakukan suatu proyek yang keuntungan dibagi sesuai yang telah disepakati.
3.SKEMA AKAD MURABAHAH :
1.Nasabah mengajukan permohonan untuk pengadaan barang, dan pihak bank melakukan observasi mengenai kelayakan nasabah
2.Jika permohonan nasabah diterima, bank melakukan transaksi jual beli kredit dengan nasabah. Nasabah bayar DP, selebihnya akan dibayar dengan cara dicicil selama rentang waktu yang ditetapkan bank.
3.Bank membeli barang ke dealer secara tunai, dan agar langsung diantar ke nasabah.
4.Setelah barang dikirim, nasabah berkewajiban membayar cicilan kepada bank.
5.Bank mendapat keuntungan dari selisih antara harga dealer dengan harga nasabah.
4.SKEMA AKAD PEMBIAYAAN SALAM
KETERANGAN :
1.Bank dan pembeli melakukan akad salam.2.Bank membeli barang kepada petani dengan cara pesanan. Pembelian ini bank membayar harga jual yang telah disepakati diawal.
3.Setelah barang sudah tersedia. Petani mengirim dokumen kepada bank untuk mengambil barang.
4.Petani mengirim barang kepada pembeli atas perintah dari bank.
5.Di akhir pembeli melakukan pembayaran kepada bank setelah barang sudah dikirim oleh petani.
5.SKEMA AKAD HAWALAH
KETERANGAN:
1.Supllier memasokkan(menyediakan) barang kepada pembeli
2.Setelah itu supplier mengirim barang kepada pembeli,tetapi pembeli tidak mampu/tidak bisa melakukan pembayaran,karena itu supplier menyerahkan faktur/invoice penjualan kepada bank.
3.Bank membeli tagihan tersebut dari supplier dan melakukan pembayaran.
4.Bank melakukan penagihan kepada pembeli yang diproses oleh invoice dari supplier.
5.Hasil dari penagihan yang berasal dari pembeli diserahkan kepada bank.
6.SKEMA AKAD WADI'AH YAD AL-AMANAH :
1.Nasabah menitipkan barangnya ke bank menggunakan akad wadiah yad al-amanah.bank mnempatkan barang titipan tersebut ditempat penyimpanan yang aman.
KETERANGAN :
1.Nasabah menitipkan barangnya ke bank menggunakan akad wadiah yad al-amanah.bank mnempatkan barang titipan tersebut ditempat penyimpanan yang aman.
2.Karena nasabah telah menitipkan barangnya kepada bank,maka nasabah dibebani biaya oleh bank,biaya ini diperlukan untuk biaya pemeliharaan dan sewa tempat penyimpanan barang titipan nasabah.biaya ini bagi bank merupakan pendapatan fee.
3.Bank akan mengembalikan barang titipan tersebut jika nanti diperlukan oleh nasabah.
7.SKEMA AKAD KAFALAH
1.Nasabah mengajukan permohonan penjaminan kepada bank syariah untuk suatu proyek yang dilaksanakan,dan bank syariah memberikan penjaminan/garansi pada pemberi kerja untuk pekerjaan nasabah.
2.Jaminan yang diberikan oleh bank syariah,maka bank syariah meminta agunan kepada nasabah.
2.Jaminan yang diberikan oleh bank syariah,maka bank syariah meminta agunan kepada nasabah.
3.Nasabah wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak antara nasabah dan pemberi kerja.
4.Bila nasabah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak,maka bank syariah akan menanggung kerugian.
8.SKEMA AKAD RAHN
KETERANGAN
1.Melalui bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggung jawab.
2.Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim.
3.Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik nasabah.
4.Bila hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi kekurangannya.
9.SKEMA AKAD QARD :
KETERANGAN :
1.Nasabah mengajukan pinjaman modal kepada bank dengan menggunakan akad qard.
2.Nasabah menyediakan tenaga kerja/skill untuk menjalankan usahanya tersebut.
3.Bank menyerahkan modalnya sebagai investasi.
4.Setelah mendapatkan keuntungan, keuntungan tersebut 100% milik nasabah.
5.Dan setelah itu nasabah harus mengembalikan modal yang dia pinjam di bank.
11.SKEMA AKAD SHARF
KETERANGAN :
1.Penjual dan pembeli melakukan akad sharf.
2a. penjual menyerahkan valuta ke pembeli
2b.pembeli menyerahkan valuta penjual
12.SKEMA AKAD IJARAH
KETERANGAN :
1.Nasabah mengajukan sebuah permohonan kepada bank untuk melakukan transaksi akad Ijarah.
2.Bank mencari sewaan atau membelikan obyek dari penjual/pemilik sewa tersebut untuk nasabah.
3.Ketika sewaan sudah didapatkan barulah antara nasabah dan bank syari’ah melakukan akad Ijarah.
4.Obyek sewa yang sudah ada bisa dikirim kepada nasabah.
5.Setelah itu nasabah membayar cicilan tersebut kepada bank syari’ah
4.Bila nasabah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak,maka bank syariah akan menanggung kerugian.
8.SKEMA AKAD RAHN
KETERANGAN
1.Melalui bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggung jawab.
2.Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim.
3.Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik nasabah.
4.Bila hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi kekurangannya.
9.SKEMA AKAD QARD :
KETERANGAN :
1.Nasabah mengajukan pinjaman modal kepada bank dengan menggunakan akad qard.
2.Nasabah menyediakan tenaga kerja/skill untuk menjalankan usahanya tersebut.
3.Bank menyerahkan modalnya sebagai investasi.
4.Setelah mendapatkan keuntungan, keuntungan tersebut 100% milik nasabah.
5.Dan setelah itu nasabah harus mengembalikan modal yang dia pinjam di bank.
10.SKEMA AKAD ISTISNA'
KETERANGAN :
1.Pembeli memesan sebuah barang kepada penjual.
2.Setelah itu mereka melakukan perjanjian dengan akad Istishna’.
3.Pembeli wajib membayar setengahnya dahulu barang yang telah dipesannya itu. Kemudian sisanya diangsur.
4.Penjual kemudian memproduksi barang sesuai yang diinginkan oleh pembeli
5.Ketika barang yang dipesan itu telah selesai dibuat maka selanjutnya penjual mengirimkan barang kepada pembeli.
11.SKEMA AKAD SHARF
KETERANGAN :
1.Penjual dan pembeli melakukan akad sharf.
2a. penjual menyerahkan valuta ke pembeli
2b.pembeli menyerahkan valuta penjual
12.SKEMA AKAD IJARAH
KETERANGAN :
1.Nasabah mengajukan sebuah permohonan kepada bank untuk melakukan transaksi akad Ijarah.
2.Bank mencari sewaan atau membelikan obyek dari penjual/pemilik sewa tersebut untuk nasabah.
3.Ketika sewaan sudah didapatkan barulah antara nasabah dan bank syari’ah melakukan akad Ijarah.
4.Obyek sewa yang sudah ada bisa dikirim kepada nasabah.
5.Setelah itu nasabah membayar cicilan tersebut kepada bank syari’ah
13.SKEMA AKAD WAKALAH
KETERANGAN :
1.Eksportir melakukan perjanjian akad wakalah dengan nasabah.
2.Nasabah mengirimkan sebuah dokumen perjanjian akad dan pembayaran sekaligus melakukan perjanjian akad wakalah kepada bank.
3.Kemudian eksportir melakukan pengiriman barang kepada nasabah dam eksportir mengirim sebuah dokumen pengiriman barang kepada agen bank.
4.Setelah itu agen bank mengirim lagi dokumen pengiriman barang sekaligus penagihan pembayaran kepada bank.
5.Bank kemudian membayar sejumlah uang kepada agen bank.
6.dan terakhir barulah agen bank melakukan pembayaran kepada eksportir.